KEMENDIKNAS RI : DIBUTUHKAN PETA KONDISI PENDIDIKAN DI SETIAP PROVINSI
Untuk mengembangkan
dan memajukan kualitas pendidikan nasional dibutuhkan dua pilar
yang dapat menjadi landasan berpijak bagi setiap pihak untuk
memetakan kondisi pendidikan di seluruh provinsi di Indonesia.
Dua pilar itu adalah standar pelayanan minimum yang mampu
diberikan dunia pendidikan dan harus segera dicapai, serta standar
nasional pendidikan yang merupakan kondisi ideal dari standar
pendidikan yang ingin dicapai, sesuai dengan amanat Undang-undang
Sisdiknas yang dielaborasi ke dalam peraturan pemerintah tentang
standar nasional pendidikan.
Standar pelayanan minimum pendidikan harus segera diketahui
karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan kondisi dunia
pendidikan di setiap wilayah, mulai dari tingkat sekolah, tingkat
kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat nasional, kata Wakil
Mendiknas Fasli Jalal saat menutup Rembuk Nasional Pendidikan 2010
di Depok, Kamis (4/3) malam.
Menurutnya, sangat penting untuk mengetahui kejelasan dari
kondisi pendidikan di seluruh wilayah, termasuk kualitasnya,
sehingga standar pelayanan yang dapat diberikan akan disesuaikan
dengan kondisi yang ada.
Kejelasan standar pelayanan minimum dan adanya pemetaan kondisi
pendidikan di setiap wilayah inilah yang akan menjadi dasar dalam
proses penjaminan mutu kualitas pendidikan secara nasional,
katanya.
Proses penjaminan mutu pendidikan itu juga akan didukung oleh
sebuah Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah, yang akan melakukan
proses penjaminan mutu dari luar, sedangkan dari dalam dilakukan
terus menerus peningkatan kualitas sekolah, guru, kepala sekolah
dan pengawas sekolah.
Dengan demikian, kata Fasli, maka secara pasti tingkat
akreditasi sekolah Indonesia semakin lama semakin baik.
Apabila kepala sekolah dan pengawas bersinergi dengan guru yang
terjamin kualifikasinya, terjamin jumlahnya, terjamin
kompetensinya, terjamin juga kesejahteraan, distribusi guru dan
komitmennya untuk selalu belajar dan meningkatkan mutu, maka apa
yang diminta oleh kedua standar tadi dipastikan dapat dicapai,
katanya.
Dikermukakan, setelah standar pelayanan minimum dan standar
nasional pendidikan sudah diraih, maka amat penting untuk melakukan
evaluasi sejauh mana kualitas nilai akademik siswa didik itu telah
terbentuk.
Bahkan amat penting untuk mengetahui sejauh mana pembentukan
kualitas karakternya. Benarkah akhlaknya terbentuk? Bagaimana
dengan kualitas keimanan dan ketaqwaannya? Apakah mereka menjadi
orang-orang yang bangga dengan budayanya, bangsa dan juga
negaranya?
Karena itu pendidikan karakter, pendidikan akhlak mulia,
pendidikan iman dan taqwa dan pendidikan dalam agama apapun menjadi
sangat vital dilakukan, sebagai perbandingan atau menjadi
pendamping dari orientasi pendidikan yang mengarah kepada
nilai-nilai akademik yang selama ini lebih mudah kita ukur, kata
Fasli Jalal.
Selanjutnya, katanya, evaluasi juga kemudian harus dilakukan
mengenai sejauh mana kualitas akademik siswa selaras dengan dengan
dunia usaha, dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Apabila tidak selaras, katanya, maka orang akan kecewa karena
ternyata mutu pendidikan di Indonesia tidak berdasarkan atas
kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Selain hal itu, katanya, pemerintah juga akan terus berusaha
untuk menghitung seberapa besar biaya perkapita dari setiap jenjang
pendidikan yang dilaksanakan, termasuk dengan menghitung tingkat
kesulitan di berbagai daerah yang memiliki infrastruktur wilayah
yang berbeda-beda, karena biayanya dipastikan nakan berbeda.
Pemerintah harus mengetahui berapa biaya perkapita untuk
melaksanakan pencapaian standar nasional pendidikan yang
dicita-citakan, apa yang bisa ditanggung oleh pemerintah
kabupaten/kota, baik dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus,
dari dana pendapatan asli daerah (PAD), dan juga dari dana bagi
hasil, katanya.
Katanya, sangat penting juga pemerintah provinsi untuk
memberikan dan m,enjamin keadilan bagi setiap kabupaten/kota di
dalam provinsinya, sehingga 20 persen APBD pemerintah provinsi
untuk bidang pendidikan bisa dibagikan secara adil. Keadilan
pertama memang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi,
katanya.
Selanjutnya, pemerintah pusat melalui dana alokasi umum akan
melakukan pembagian secara adil pula. Kemendiknas, katanya, akan
melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dalam menjamin
DAU bidang pendidikan tetap digunakan untuk bidang pendidikan.
Menurutnya, sebesar Rp 120 triliun dari Rp 270 triliun dana DAU
pendidikan diserahkan ke daerah (provinsi, kab/kota), sedangkan
yang tinggal pusat (Kemendiknas RI) hanya sebesar Rp 62 triliun,
itupun dibagi untuk kementerian aghama Rp 24 triliun dan Rp 4
triliun diberikan kepada berbagai kementerian yang melaksanakan
fungsi pendidikan.Sawangan, Depok, 4/3/2010 (Kominfo-Newsroom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar